Legalitas PT. Veritra Sentosa Internasional
Perusahaan Treni (Veritra Sentosa Internasional) mempunyai
kelengkapan surat ijin yang lengkap mulai dari TDP (Tanda Daftar
Perusahaan), NPWP, SIUPL, Sertifikat APLI, SK Menkumham dan yang baru di dapatkan yaitu sertifikat Dewan Syariah Nasional dari MUI. Dengan keberadaan surat-surat kelengkapan perusahaan ini
maka siapa saja yang mendaftar menjadi paytren tidak perlu ragu akan
keabsahaan legalitas paytren. Terlebih founder dari perusahaan Treni
adalah Ustadz Yusuf Mansur yang sangat dikenal luas kredibilitasnya.
Legalitas PT. Treni
Seperti yang sudah dijelaskan di atas, bahwa perusahaan micropayment
Indonesia dengan produk utama paytren telah memiliki tanda bukti
legalitas diantaranya adalah sebagai berikut:
- Akta Pendirian No.47 Tgl 10 Juli 2013Â Notaris H.Wira Francisca, SH., MH
- SK Kehakiman No.AHU-41742.AH.01.01 TAHUN 2013
- SIUP BESAR No.510/3.5674/P.2.3.4/7913-BPPT
- TDP No.101114619445
- NPWP PT.Veritra Sentosa Internasional Nomor 66.604.585.1-424.000
- SIUPL Tetap Nomor : 21/1/IU/PMDN/2015
- Sertifikat APLI
- Domisili-Ijin Tetangga-SIUP-ITU-HO-SK MenKumHam
- Sertifikat Dewan Syariah Nasional - MUI Tahun 2017
Dengan adanya deretan tanda bukti legalitas perusahaan, maka siapapun
yang ingin ambil bagian menjadi mitra pebisnis paytren tidak perlu ragu
lagi akan keberadaan perusahaan ini. Hanya saja perlu hati-hati dengan
penipuan yang mengatasnamakan paytren. Demikian informasi singkat
mengenai legalitas perusahaan Treni Ustadz Yusuf Mansur. Semoga
bermanfaat dan membantu anda yang ingin mendaftar paytren.

![]() |
| Sertifikat Dewan Syariah Nasional - MUI 2017 |

No comments:
Post a Comment